Sabtu, 25 Juni 2011

Rela Ku Tak Rela

Hari ini, tanggal 24 Rajab 1432 H, pukul 16,50 WIB,kami mendapatkan pengalaman yang sangat berharga dan sarat dengan makna, oleh karananya kami ingin berbagi dengan teman-teman semua yang kebetulan singgah ke Blog ini, baik di sengaja maupun tidak disengaja berkunjung kemari.

Sore itu merupakan sore yang sangat membosankan bagi kami, karna saat itu suasana sangat tidak mendukung untuk kami bermain bola, karna hujan di tambah dengan suara gemuruh dan sambaran kilat yang berkali-kali menghiasi udara, sehinga kami pun mengurungkan niat kami untuk bermain bola, hehehe,,, g mau ngambil reisko!! ^_^. Sehingga kami pun hanya bercengkrama sambil menikmati segelas kopi di teras rumah.

Setelah hujan nampak mulai reda,kami memutuskan untuk jalan-jalan sore,sambil menunggu waktu maghrib tiba, wah,, ternyata anggapan kami salah di tengah perjalanan ternyaata hujan kembali turun dengan sangat deras, dan kami pun memeutuskan untuk berteduh di depan sebuah teras keudai yang tutup' .

Naaah,,,,, disninilah kami mendapatkan pelajaran sekaligus pengetahuan yang g kami dapatkan di skolah-skolah,, saat itu ada terajadi percakapan antara seorang laki-laki dengan seorang anak kecil,,, di samping tempat kami berteduh, lalu laki-laki itu bertanya,, " Mana Ibumu?? Anak tadi pun menjawab :"ibu ku sedang keluar,, karma laki-laki tadi g percaya akhirnya ia pun masuk ke dalam untuk menggeledah rumahnya,,,,,, beberapa saat kemudian laki-laki tadi pun keluar lagi, karma mungkin kesal yang ia cari g di dapati ia pun melampiaskan kekesalannya dengan memukuli anak tersebut,.

Kami bingung antara mau membantu dan tidak,,, karana yang ada dalam benak kami,,,aaaah mungkin itu bapaknya kali,,,,,, di tengah-tengah kebingungan kami tadi, lalu tiba-tiba ada seorang perempuan yang berlari menghalangi laki-laki itu memukuli anak tersebut, sembari menangis ia melawan laki-laki itu,,,, kami semakin heran,,,,,,, sebenarnya apa yang sedang terjadi di hadapan kami ini,,,, apakah ini sebuah keributan yang terjadi di dalam rumah tangga? Atau aah,,, ntahlah,,, hehehe,,,,,

Namun baru kami menyadari rupanya hal itu terjadi karana sebab hutang piutang,, yang mana hal ini kami ketahui dari pembicaraan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki tersebut,,,,, " Mana uangnya?/? laki-laki tadi bertanya,,, belum ada pak,,, mungkin 2 atau 3 hari lagi baru ada,,,, sang perempuan menjawab sambil menangis tersedu-sedu,,, saya heran melihat kamu,,,, kemarin saya menagih, kamu bilang g ada, dan kamu saya pukuli tapi kamu tidak menangis sekarang anak kamu yang saya pukul, ko' malah kamu yang menangis? Tanya laki-laki itu dengan penuh keheranan,,,,,,, iya, kemarin anda memukul badanku dan aku tidak merasakan sakit tapi hari ini anda memukuli hatiku,,, aku tidak sanggup kalau melihat anda memukuli hatiku,,,,

Naaah,,,,, inilah sepotong cerita yang mungkin dapat kita ambil pelajaran dan hikmah di balik stiap peristiwa yang terjadi di hadapan kita, bahwa sebenarnaya perhatian orang tua ,khususnya ibu,, sangat besar di berikan kepada kita anak-anaknya,, ia rela untuk tidak makan, ia rela badannya kurus, guna memberikan kesenangan, ketenangan dan kebahagiaan untuk anak-ankanya,,,, tapi amat di sayangkan kalau kita menyia-nyiakan pengorbanan yang telah di berikan oleh orang tua kita hanya untuk kesenangan yang hanya kita rasakan sesaat.waallahu a'alam.

Kuede Kopi, 24 Rajab 1432 H.

Senin, 20 Juni 2011

IBU : Pelatih atau Pendidik??

Di Persimpangan Jalan,,,,,

Mungkin itu judul yang pas untuk judul tulisan kali ini, yakni mengenai betapa carut marutnya pendidikan di negeri kita ini, bagaimana tidak !,, banyak sekali alasan yang di lontarkan dan seringkali menghiasi pendengaran kita yakni,,, saya tidak mampu, saya tidak punya biaya untuk menyekolahkan anak saya, sehingga yaaa,, beginilah jadinya kehidupan kami,.

Sebenarnya kata-kata / ungkapan seperti itu tidak sepantasnya keluar, karna itu hanya menggambarkan betapa malasnya kita dalam berusaha, di sinilah sebenarnya, problem kita bersama bahwa kesadaran masyarakat kita untuk mendidik / memberi pendidikan kepada anak sangat kurang sekali, khusunya mengenai pendidikan agama (tauhid, fiqh dan akhlak). Lihat saja di sekeliling kita dalam kehidupan yang kita jalani sehari-hari, pada saat sang anak meminta uang kepada ayahnya, untuk membayar biaya belajarnya di sebuah tempat belajar / pengajian mislanya,,, sang ayah hanya mengatakan belum ada uang Naak!!! Mungkin besok atau lusa,, tapi untuk kepentingannya,, seperti rokok atau kopi misalnya,,,, stiap hari ada saja uang untuk membelinya.

Naaah,, di sinilah sebenarnya peran dari sang ibu di dalam rumah tangga,,, Ibu harus bisa dan pandai-pandai dalam mendidik anak-anaknya,,, terutama dengan pendidikan agama. Supaya sang anak merasa bahwa ia di perhatikan dan di dengar serta di ayomi,. Karana anak yang tidak mendapatkan pendidikan di Sekolah (formal) kemudian di tambah dengan tidak adanya Pendidikan di Rumah, maka sang anak akan mencari pendidikannya sendiri di Lingkungan sekitarnya,,, sehingga didikanya juga sesuai dengan lingkungan yang ia pilih tadi,,,, dan pada akhirnya masyarakat ataupun bangsa kita menjadi bangsa yang mempunyai beragam julukan (panggilan).

Bangsa koruptor, bangsa penipu, bangsa urakan, bangsa semau gue, bangsa tidak tertib..dan berbagai sebutan lain yang ditujukan pada bangsa kita sendiri yaitu Indonesia yang katanya 185 juta penduduknya beragama ISLAM !!! Bagaimana ini bisa terjadi ??!! Mengapa ?!!!

Jawabnya bisa banyak tapi...di sini penulis hanya ingin membahas salah satunya saja yaitu : Pendidikan khususnya yang dilakukan oleh para ibu...ingatlah semboyan dari orang-orang arab "Ibu adalah sekolah"!

Ibu adalah sosok perempuan yang tabah dan sabar untuk tidak pernah menurunkan dan terus menggendong anaknya hingga lebih dari sembilan bulan. ..Dia yang berani mati mengeluarkan kita dari rahimnya dengan taruhan nyawa...yang melahirkan kita semua ..Ibu adalah insan yang begitu banyak jasanya terhadap berhasilnya sang anak dalam kehidupannya tapi juga bisa sebaliknya ibu merupakan manusia yang menjadi faktor terhadap hancurnya sang anak dalam kehidupannya, karena semua itu tak lepas dari peran ibu sebagai orang tuanya...Sebagaimana yang diterangkan oleh Rasul SAW "Setiap bayi terlahir dalam keadaan fithrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya, Yahudi, Nasrani ataupun Majusi".. Hadis ini Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abi Hurairah, (Min Kunuzissunah,1430 H ; 11),

Para Ulama mengartikan Kata fitrah dalam hadis tersebut adalah rasa cinta kepada dinul Islam, menerima, dan menginginkan kebenaran, dan mengakui adanya Rabb yang merupakan bakat dari setiap anak, namun peran pendidikan orang tuanyalah yang menjadikan dia menjadi beraqidah, beribadah, berahklaq selain Islam. Sekarang coba mari kita lihat salah satu bentuk pendidikan anak yang mudah dilakukan baik orang tuanya pembantu rumah tangga, buruh pabrik, petani, pegawai kantor, pedagang, menteri, bahkan presiden...Yaitu berkisah DONGENG / HIKAYAT.

Mendongeng adalah suatu aktivitas bercerita suatu kisah entah khayal atau nyata yang biasanya diceritakan pada masa kanak-kanak. Dan biasanya cerita dongeng itu masih teringat oleh kita hingga dewasa karena di sana kita masih kecil dan minat mendengar dongeng kuat sekali alias kemampuan belajar tentang sesuatu di luar kita cukup besar.

Sebagaimana ungkapan pepatah "Belajar di waktu muda seperti menulis di atas batu sedangkan belajar di waktu tua seperti menulis di permukaan air". Tentu para pembaca yang aslinya orang Indonesia tentu rata-rata pernah mendengar kisah tentang Si Kancil alias Sang Pelanduk atau Kancil nyolong mentimun. Sekarang ada pertanyaan dari penulis untuk pembaca ..Pernahkah anda mendengar kisah akhir yang mengenaskan dari sang kancil....tentu tidak pernah alias selalu lolos dari hukuman maut atas kecerdikannya (TIPUANNYA). Oleh karena itu perlu kami tengahkan nasehat Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu semoga Allah merahmatinya tentang kisah-kisah :

"Kisah mempunyai pengaruh yang kuat terhadap jiwa, maka seorang pendidik selayaknya memperbanyak kisah-kisah yang bermanfaaat. dan itu banyak sekali terdapat dalam Al-Quran Al Karim dan sunnah-sunnah yang suci diantaranya:

Kisah Ashabul Kahfi (penghuni gua), bertujuan untuk membentuk generasi yang beriman kepada Allah, cinta kepada tauhid dan membenci kepada kemusyrikan.

Kisah Isa alahi wasallam, bertujuan untuk menjelaskan bahwa beliau adalah hamba Allah dan bukan anak Allah sebagaimana anggapan kaum Nashrani.

Kisah Yusuf alahi wasallam., diantara tujuannya adalah untuk memperingatkan agar jangan sampai terjadi pergaulan campur aduk antara laki-laki dan perempuan, sebab akan membawa akibat yang sangat jelek.

Kisah Yunus alahi wasallam, bertujuan untuk menekankan agar selalu ber-"isti'anah" (meminta pertolongan). Hanya kepada Allah saja lebih-lebih ketika ditimpa musibah.

Kisah orang-orang yang terperangkap dalam gua. yaitu kisah yang diceritakan oleh Nabi sallallahu'alaihi wa sallam untuk mengajarkan kepada para sahabatnya tentang bertawassul kepada Allah dengan amal-amal sholeh seperti ridho kepada orang tua, memenuhi hak-hak pemiliknya, dan meninggalkan zina karena takut karena Allah.

Dan sunnah nabawiyah penuh dengan kisah-kisah yang bermanfaaat.

Singkat kata : hendaknya semua pengajar/guru/murrabi/tgk/ibu memperbanyak kisah-kisah yang bermanfaat kepada anak didiknya, sebab kisah-kisah ini merupakan pembantu terbaik bagi pembinaan generasi. Disamping itu, hendaknya mereka harus berhati-hati, jangan sampai membawakan kisah-kisah jelek yang akan mendorong anak-anak didik mengambil pengalaman untuk melakukan pencurian, tindakan-tindakan keji, dan penyimpangan-penyimpangan tingkah laku.

Sekarang coba kita renungkan bagaimanakah kalau kisah seperti Teletubies yang tokoh-tokohnya tidak jelas karakter wanita- prianya juga pembimbingnya bukan bapak ibu tapi dewa matahari(si bayi) dan si penyedot debu ... Sinchan dengan gaya tololnya dan kesukaan pada hal 'ngeres'/porno apalagi bapak dan ibunya yang kejam....Power Rangers, Ksatria Baja Hitam, dan semacamnya yang menggambarkan bahwa segala permasalahan hanya bisa dipecahkan dengan kekerasan/perkelahian...Doraemon dan tokoh-tokohnya yang pemalas (si Nobita), kejam(si Giant), licik dan sombong(si Tsuneo), penolong bak Dewa Serba Bisa(si Doraemon)..Tom & Jery, Donal Bebek dan semacamnya dikisahkan pada anak-anak..yang penuh adegan kekerasan dan penipuan untuk menghancurkan musuh di ajarakan pada anak didik kita..BAGAIMANAKAH NASIB GENERASI PENGGEMAR KISAH-KISAH INI !!!. kita dapa melihatnya sendiri dalam kehidupan kita sehari-hari apa yang terjadi, yang selalu menghiasi media-media pemberitaan baik itu dari Koran, Televisi dan sebagainya,,,,,

"orang tua seharusnya memberikan kail, kepada anaknya, bukan ikan,"
waallahu a'lam..
Kuede Kopi, 19 Rajab 1432.

Sumber :

Muhammad Ali ash-shabuni, 1420 H, Min Kunuzi sunnah, dirasah adabiyah wa lughawiyah, Cet ke -3.

Muhammad bin Jamil Zainu, 1418 H. Petunjuk Praktis bagi Pendidik Muslim ed 1, Istiqomah, Itiqomah, Solo.

Mari Tersenyum!!!!

Tersenyum dan Tertawa

Dalam kehidupan ini siapa sih yang g pernah melakukan 2 hal tersebut?? jawabnnya,,,,, pasti kita semua telah melakukannya ,,, bahkan sering melakukannya stiap hari,, pada setiap aktifitas yang kita lakukan,,, baik itu di rumah,, sawah,,, ladang,,,kantor,,,,sekolah,,,, dan sebagainya,. Yang intinya dimana ada keramaian di situ ada tawa dan senyuman, oooh tidak!!,, di keramaian pada saat orang meninggal?? Hehe,,, di sana juga ada tawa dan senyum walau persentasenya sangat kecil,,, yang penting juga ada kan,, hehehe,,,,,

Yea,,,, mungkin ini sudah menjadi kebiasaan yang bagus sebenarnya kalau kita pandai dan bisa menempatakan di mana kita harus tersenyum dan tertawa, karana memang senyum merupakan sebuah jalan untuk membuka jiwa-jiwa yang sulit di buka, senyum merupakan kekayaan yang terpendam yang mana kita tidak butuh mengeluarkan biaya yang besar guna mengeluarkananya.

Senyum juga bisa menebarkan kebahagiaan di dalam rumah, meninggalkan kesan baik dalam pikiran seseorang ketika bekerja, ia seeperti akad perjanjian untuk saling mencintai sesama teman, ia juga menjadi penghibur hati, lentera bagi orang yang sedang putus asa, sebaik-baik ungkapan belasungkawa bagi orang yang sedang di rundung kesedihan, ia merupakan sifat yang paling bijak dalam menyelasaikan segala permasalahan, dan masih banyak lagi merupakan-merupakan yang lainnya hehee,,,.

Bahkan ada sebuah pepatah Cina mengatakan, yang dapat kita ambil Hikmah darinya yakni, " Bila anda tidak dapat tersenyum dengan baik maka anda tidak layak untuk membuka sebuah TOKO,". ^_^

Ahmad Amin juga mengatakan dalam bukunya " Faidhul Khatir",: Orang-orang yang murah senyum tidak hanya mendapatkan kebahagiaan untuk diri mereka sendiri, namun mereka adalah orang-orang yang mampu bekerja dengan baik, lebih kuat menanggung beban dan tanggung jawab, lebih berani menghadapi tantangan dan menyelasaikan masalah. Apalah artinya harta bagi orang yang bermuka muram?? Apa artinya jabatan bagi orang yang jiwanya tertekan??apa artinya semua yang ada dalam kehidupan ini, jika pemiliknya adalah orang-orang yang dadanya sesak, seakan ia baru mengantar jenazah seorang kekasih yang meninggal dunia? Apa artinya kecantikan wajah seorang istri, jika ia selalu bewajah muram dan membuat rumah seperti neraka jahim?! Kebaikan adalah ketika seorang isteri – meskipun tidak begitu cantik – mampu menyihir sebuah rumah menjadi surga nan indah!!.

Namun,, sebuah senyuman juga tidak akan ada artinya jika senyuman itu tidak tulus, penuh dengan kejanggalan yang terpendam di dalam hati, Lihatlah bunga-bunga tersenyum dengan tulus, hutan pun tersenyum, laut, sungai,langit, bintang-bintang, dan burung-burung pun tersenyum, dan pada prinsipnya, tabi'at asal manusia juga tersenyum jika tidak di halangi oleh sifat tamak, jahat, dan egoisnya. Semua sifat jelek itulah yang membuat manusia berwajah muram, hehehe,,, inilah yang merusak keindahan alam yang begitu serasi.

Senyum tidak sekedar mempesona hati dan memperbanyak kebaikan, menghapus dosa dan kesalahan, tapi ia juga berguna untuk melatih tabi'at manusia, menghadirkan kebahagiaan, kelapangan hati, dan mampu membuat manusia menikmati kehidupan.

Rasul SAW juga memberikan kita sebuah nasehat yang sangat agung,,, yakni " Sungguh, kalian tidak perlu menarik hati manusia dengan harta kalian. Namun, hendaklah kalian membuat wajah kalian tersenyum dan berakhlak baik".

"Tanamlah biji senyum di alam raya
Jangan kau bunuh kebaikan dengan bermuram durja
Jadilah kau duta kebahagiaan bagi semesta
Dengan menebar senyum seperti Muhammad idola kita
Dalam dirinya senyum tidak pernah sirna
Senyum seseorang bak kapal di dermaga
Susunlah pahala atas senyummu
Adapun muram adalah sejelek-jelek perangaimu
Ia tak pernah memberi keuntungannya",

KeeP SmiLe, Brothers N' Sisters,,,,,,,,,,,,,,,, Waallahu a'lam.
Gubuk Derita, 19 Rajab 1432

Sabtu, 05 Maret 2011

SA'ID IBNU AMIR

Kisah Sa’id ibnu Amir (Gubernur Wilayah Hims)


Pada suatu ketika,, Khalifah Umar Bin Khatab,, mengirim surat ke daerah Hims (bagian dari wilayah Irak sekarang) yang berisi tentang perintah untuk mendata orang-orang faqir miskin yang ada di daerah Hims guna di berikan bantuan oleh Umar bin Khatab, atau dengan bahasa kita sekarang yakni “Pemerintah Pusat ingin meminta data orang-orang Faqir miskin yang ada di daerah.
Lalu setelah data-data yang di butuhkan telah terkumpul, kemudian dikirimkanlah delegasi (utusan) ke Madinah untuk membawa data (nama-nama) faqir miskin yang di minta oleh Khalifah Umar Bin Khatab.
Setelah sampai di Madinah, utusan ini langsung bertemu dengan Khalifah Umar Bin Khatab, delegasi(utusan) ini lalu menyodorkan dan memberikan kertas yang berisi nama-nama atau daftar orang faqir miskin yang ada di wilayah Hims,, setelah di lihat dan di baca oleh umar,, nama-nama yang ada dalam daftar ,, rupanya tercantum nama Sa’id ibnu Amir,,,Gubernur masuk dalam list orang-orang Faqir miskin,,,, Umar terkejut dan g percaya,, namun guna menghilangkan keraguaanya, umar bertanya kepada orang yang membawa surat(data) tadi..
Umar : “Apakah ini Sa’id yang menjadi Gubernur kalian??
Delegasi : ” Iya amirul mukminiin,,, Benar, ia gubernur kami.
Umar : Darimana kalian tahu kalau ia itu Miskin???
Delegasi :,,” kami sering datang ke rumahnya,namun tidak ada sesuatu yang istimewa di rumahnya,,
g ada makanan yang berlebihan dan pakaian yang ia pakai nampaknya selalu itu-itu saaja,,,,
Umar : Kalau begitu,, ini uang, kasih untuk Gubernurmu,,,,
Lalu di masukannya Oleh Umar uang tersebut ke dalam sebuah kantong,,,sehingga kantong tersebut penuh.
Umar : “Ini khusus untuk Gubernurmu,,,,untuk kebutuhan hidupnya,,!!
Kantong yang berisi uang tadi di serahkan kepada delegasi yang akan kembali ke Hims, dan juga dengan membawa bantuan untuk warga faqir yang lainnya,Kemudian pulanglah(kembali) delegasi ini ke Hims, sesampainya di Hims, delegasi ini langsung menjumpai gubernurnya yakni Sa’id ibnu Amir dan di berikanlah kantong yang berisi uang tadi kepadanya,,,
Delegasi :” ini ada titipan dari Khalifh Umar khusus untukmu wahai gubernur, kata beliau(Umar) ini diberikan khusus untukmu untuk kebutuhan (bekal) hidupmu sehari-hari,, !!
Sa’id : “Inna lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun,,,!!!!!

Di anggap musibah besar oleh Sa’id karana ia di berikan uang oleh Khalifah Umar bin Khatab,
Mendengar Sa’id mengucapakan inna lillaah, istrinya terkejut , lalu bertanya :,,

Istri Sa’id : “Apakah Khalifah Umar bin khatab meninggal dunia??,,
Sa’id : Lebih dahsyat lagi dari itu….Lebih dahsyat dari meninggalnya Khalifah…
Istri sa’id : apa itu??
Sa’id : Telah masuk Dunia dalam hidupku untuk merusak Akhiratku….
Istri Sa’id : kalau begitu selesaikan masalahnya!!
Sa’id : kamu mau bantu,,,,,
Istri Sa’id : Bagaimana caranya??
Sa’id :,, uang ini tolong kamu bagikan kepada faqir miskin yang lain yang lebih membutuhkan ,,,

Naah,, setelah beberapa lama kejadian ini berlangsung,,,khalifah Umar ingin mengetahui langsung keadaan si Sa’id yang sebenarnya, hal ini di lakukan untuk memastikan dan mengetahui keadaan yang sebenaranya dari Gubernur Hims(Sai’d ibnu Amir),masak ada gubernur yang miskin,,, ^_^, lalu di buatlah kunjungan mendadak oleh Umar,kemudian di kumpulkanlah masyarakat Hims,, dan Umar bertanya kepada mereka(masyaraakat).

Umar : Apa pendapat kalian tentang Gubernur kalian???
Maasyarakat : Baik, baguss,,,,, ia orang yang baik,, Namun,, ada 3 hal yang kami tidak senang dari beliau (Sa’id)?
Umar,,: Apa itu, Coba Sebutkan??
Masyarakat : Yang kami tidak senangii dari beliau adalah :
1. Beliau g pernah mau terima tamu di malam hari!!
2. Kalau berangkat ke kantor beliau sering telat!!
3. Beliau 1 bulan sekali g pernah keluar ke Kantor!!

Lalau Umar Memanggil Sa’id,,,, dan bertanya :

Umar : apa benar itu wahai Sa’id!, Apa-apa yang di sampaikan oleh masyarakatmu itu tadi??
Sa’id : iya benar, apa yang mereka katakana dan keluhkan itu benar wahai Amirul mukmininin,,,,
Umar : kenapa , Apa Aalsannya???
Sa’id : saya malu untuk meyebutkan dan menjelaskannya…
Umar ; kenapa malu,, Coba jelaskan alasanya,,,,
Sa’id ; yang pertama,,,, kenapa saya g mau menerima tamu di malam hari, karana saya jadikan waktu dari pagi sampai sore hari khusus saya jadikan untuk urusan saya kepada masayarakat dan saya jadikan malam hari untuk urusan saya kepada Alah SWT.

Yang kedua,,, “kenapa saya sering telat ke kantor,,,,, karna saya g punya pembantu di rumah,, jadi saya harus membuat dan menyiapkan makanaan terlebih dahulu dan ku tunggu sampai makanan itu matang lalu kuberikan untuk makan anak-anak saya baru kemudian saya berangkat ke kantor,,,”

yang ketiga ,,,, yakni,,,,”Saya g punya pakaian wahai Amirul mukminiin,,,, cuma ini satu yang saya kenakan sekarang ini,, g ada yang lain,, jadi satu bulan sekali saya cuci baju ini dan saya tunggu sampai kering baju ini, baru kemudian saya keluar,,,”

Naaah,,,, Mungkin cerita singkat ini dapat menambah wawasan kita bersama mengenai betapa pentingnya menyeimbangkan antara kehidupan dunia dengan akhirat,,,, jadi jangan hanya slogan saja “hidup harus seimbang antara dunia dan akhirat” tapi harus kita buktikan dengan perbuatan yang nyata seperti Sa’id ibnu Amir tadi,,,,,

Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat menjadi bahan diskusi kita bersama.
Waallahu A’lam,,,,^_^

(Alfa Alfen, 5 Maret 2011)

3 Tahap dalam Mendidik Anak



Banyak orang tua yang bingung bagaimana seharusnya memperlakukan(mendidik) seorang anak yang telah di amanahkan oleh Allah SWT kepadanya, sehingga g sedikit kita dapati permaslahan di dalam rumah tangga, lalu timbullah berbagi macam kasus, ada kekerasan, kekecawaan, penyesalan di dalam rumah tangga,, kekerasan yakni menyiksa(memukuli) anaknya. Kecewa karana sudah punya anak tapi fisik dan kelakuannya cacat dan buruk (bejat),,, Menyesal karena telah melahirkan anak seperti itu(buruk) kelakuaan dan sifatnya,,,,,
Begitulah kira-kira gambaran umum tentang keadaan setiap masyarkat kita,,,, Lebih-lebih para orang tua, ada juga orang tua yang memperlakuakan anaknya dengan berlebihan (dimanja) dalam artian apa yang di inginkan oleh anaknya, semua itu di turuti dan di penuhi,,, walaupun ia harus berhutang,,, ^_^ dan keadaan –keadaan yang lain yang masih banyak lagi.
Naaa,,,,,,,hh… dalam hal ini,, Imam Ali bin Abi Thalib memberikan sebuah jalan kelaur yang sangat efektik dan efesienuntuk kita semua ,, yakni Bagaiamana seharusnya dalam mendidik (memperlakukan) anak!!,,,, Beliau mengatakan bahwa ada 3 tahap dalam mendidik anak. Yakni :
1. Umur 0-6 tahun anak sebagai Raja
2. Umur 7-18 tahun anak sebagi Tawanan, dan
3. Umur 19-23 tahun anak sebagai Rakan (Sahabat).

Pertama, pada usia0-6 tahun usianya, anak ini ialah Raja, Kenapa??? Kenapa ia kita lakukan sebagai seorang Raja?? Ya,, kita lihat saja bagaiamana budaya seorang raja,, ia mau dikawal, ia mau di iringi, ia mau diberikan apa saja yang ia minta,,,yang intinya setiap keinginan raja harus di turuti.begitu juga seoarng anak yang umurnya masih di bawah 6 tahun,, Kenyataan ini dapat kita lihat pada saat seorang anak pada saat di ajak ke Pasar atau pada saat akan tiba hari Raya mislanya,, baik itu idul fithri maupun idul adha,,ketika seorang ibu atau ayahnya mengajak anak ini main-main ke Pasar(kota) lalu ia melihat sepatu yang cantik,,,dia bilang,, pak pak,,,beli sepatu yang ini laaa,,,, lalu di liatnya lagi ada sepatu yang berbunyi ketika di injak ,, lalu ia meminta untuk di belikanya,,, setelah di belikan,, lalu beranjak ke tempat lain,,, dan di liatnya lagi ada sepatu yang ketika di injak ada lampunya begitu juga dengan baju,misalnya baju yang ada gambar-gambarnya lucu, ia minta lagi,,,, sehingga baju dan sepatunya lebih banyak dari yang di miliki oleh orang tuanya. Dan orang tua harus menahan keinginannya demi menyenangkan dan memenuhi keinginan anakanya.
Kenapa kita(orang tua) turuti dan belikan,,,,padahal usinya baru 2 atau 3 tahun misalnya,, Karena ini adalah permintaan dari seoarang raja,, begitaulah kata saidina Ali,,, g laama,,, ini hanya berlangsung pada saat usia 0-6 tahun saja, maknanya ia belum masuk sekolah,, tapi orang tua yang g pandai dalam memperlakukan seorang raja dengan cermat,, maaaka raja akan lalai dan terlena dengan tahta yang ia duduki sekarang ini sehingga ia akan terus terlena dan berkepanjangan dan raja boleh memerintah si ibu dan bapak seenak “perutnya “ saja,
Kedua, pada saat usia 7-18 tahun,, ini adala musim persekolahan,, atau masa-masa sekolah,,, sehingga saidina Ali mengatakan ia (anak) bukan sebagai raja lagi melainkan sebagai tawanaan,, Mengapa??? Karena seorang tawanaan harus mengikuti perturan dan arahanyang telah di tetepkan,, ia harus berseragam sekolah,, memakai sepatu,, memakai dasi,, baju di masukan ke dalam,,,dan aturan-aturan yang lainnya lagi, tapi umumnya anak-anak ndak mau seperti itu,,, melainkan ia mau bebas,seperti masa-masa ia umur 6 tahun kebawah.Naaah,,, Di sinilah tugas orang tua yang harus terus mengingatkan bahwa itu memang harus begitu… kerena masih dalam tahap persekolahan, yaaa, memang harus begitu mengikuti peraturan-peraturan yang telah di tetapkan,,,,, tapi oang tua yang g pandai dan cermat dalam menawan seoarang tawanan maka anak-anak g tertawan oleh orang tuanya,, ia akan lari mencari tempat-tempat yang ia anggap baik dan menenangkan baginya,,,, sehingga ia g mau mendengar perkataan orang tuanya,,,g mau taat kepada Rasulnya,, bahkan ia akan menjadi orang yang Durhaka kepada Allah SWT yang telah menciptakannya.
Oleh karenya ,, orangtua harus punya kemahiran dalam menawan seorang tawanan,,,, ini adalah proses yang paling lama,, karana di mulai dari umur 7 sampai 18 tahun,,sekita 11 tahun, kalau masa-masa ini orang tau g punya kemahiran,,,maka janganlah terkejut dan heran kalau anak lari dari rumah,,, dan g mau mendengarkan perkataan dan nasehat-nasehat yang di berikan.
Ketiga,, usia 19 – 23 tahun,,, ia bukan tawanan lagi melainkan sahabat atau kawan-kawan kita ,,, begitu kata saidina Ali, tahap ini adalah tahap yang orang tua harus menjadikan anaknya sebagai seorang sahabat atau rakan,, oleh karenanya orang tua harus cermat bagaimana berbicara dengan seorang sahabat,,karan bebicara denagn seorng sahabt berbeda denagn berbicara denagn seorang raja dan juga dengan tawanan,,hal ini d lakukan supaya anak merasa tenang dan mudah untuk berbagi dengan orang tuanya,,, dan pada akhiranya orang tua akan mudah mengetahui kesulitan-kesulitan ataupun peramasalahan yang sedang ia (anak) hadapi,,,
Begitulah sekilas beberapa saran yang di berikan oleh saidina Ali bin AbiTalib tentang bagaimana seharusnya orang tua mendidik (memperlakukan ) seorang anak,,dan juga sering-seringlah mengajak anak untuk menziarahi kubur,,,, karana kubur adalah tempat yang paling mujarab untuk mengingatkan,membina,dan mendidik jiwa anak,,,,sehingga ada kesan dalam hatinya bahwa kita akan kembali kepada Allah,, oleh karenanya kita harus mempersiapkan bekal untuk esok yang lebih abadi,,
Mudah-mudahan Tulisan nan singkat ini bermanfaat,,,, dan dapat kita gunakan sebagai bahan diskusi kita bersama,,

Waallahu a’lam
(Alfa Alfen, 5 Maret 2011)

Rabu, 05 Januari 2011

Ushul Fiqh ( Sebuah Pengantar )

A.Ta’rif dan Obyek Pembahasan Ushul Fiqh

kata ushul fiqh adalah kata ganda yang berasal dari kata “ushul” dan “fiqh” yang secara etimologi mempunyai arti “faham yang mendalam”. Sedangkan ushul fiqh dalam definisinya secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci. Adapun definisi ini dikemukakan oleh Amir Syarifudin. Dan Berikut merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut ulama ushul yang lain:

Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Al-Ghazali mena’rifkan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap hukum syara’. As-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ berupa hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Ulama Syafi’iy mendefinisikan ushul fiqh sebagai berkut: “Mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.“
Definisi ini mengambarkan bahwa obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang bersifat umum pula. Atau secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf. Ushul fiqh juga membahas bagaimana cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadis mutawatir dari hadis ahad dan mendahulukan nash dari dhahir. Dalam pembahasan tentang sumber hukum, dibahas pula tentang kemungkinan terjadinya kontradiksi antara dalil-dalil dan cara penyelesaiannya. Dan dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang dalam melahirkan hukum syara’.

B. Tujuan Ushul Fiqh

Setelah mengetahui definisi ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya. Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:

Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.

Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh

C. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqh

Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.

Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah. Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa ini belum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah.

Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.

Sebagai contoh, sewaktu sahabat Ali menetapkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum khomr, beliau berkata “Bila ia minum ia akan mabuk, dan bila ia mabuk ia akan menuduh orang berbuat zina. Maka kepadanya dikenakan sanksi tuduhan berzina.” Dari pernyataan Ali tersebut, ternyata sudah menggunakan kaidah ushul, yaitu menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad al-Dzariah”. Contoh lain yaitu Abdullah ibnu Mas’ud yang menetapkan hukum berkaitan dengan masalah iddah, beliau menetapkan fatwanya dengan mengunakan metode nasakh-mansukh, yaitu bahwa dalil yang datang kemudian, menghapus dalil yang datang lebih dahulu. Dari dua contoh tersebut setidaknya sudah mampu memberi gambaran kepada kita bahwa para sahabat dalam melakukan ijtihadnya telah menerapkan kaidah atau metode tertentu, hanya saja kaidah tersebut belum dirumuskan secara jelas.

Pada periode tabi’in lapangan istinbat hukum semakin meluas dikarenakan banyaknya peristiwa hukum yang bermunculan. Dalam masa itu beberapa ulama tabi’in tampil sebagai pemberi fatwa hukum terhadap kejadian yang muncul, seperti Sa’id ibn Musayyab di Madinah dan Ibrahim al-Nakha’i di Iraq. Masing-masing ulama menggunakan metode-metode tertentu seperti mashlahat atau qiyas dalam mengistinbatkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.

Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.

Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan. Disamping itu Imam Malik juga menggunakan qiyas dan juga maslahat mursalah, yang mana metode terakhir ini jarang dipakai oleh jumhur ulama.

Selain dua Imam diatas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risala“. Risala ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para teoretisi yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya. Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh. Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.

Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh. Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan menyabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.

Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya.

D. Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh dan Kitab-kitabnya

a. Aliran Mutakallimin

Penamaan Ulama Mutakallimim atau ulama kalam tersebut dalam hal ini karena para ulama kalam ini mengikutsertakan paham-paham teologi mereka di dalam penyusunan ilmu ushul fiqh. Keistimewaan ulama ini dalam menyusun ilmu ushul fiqh adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya yang dilakukan secara logis dan rasional dengan didukung oleh bukti-bukti yang autentik.

Mereka tidak hanya mengarahkan perhatiannya pada penerapan hukum yang telah ditetapkan oleh para imam mujtahid dan hubungan kaidah khilafiyah saja, melainkan semua hal yang rasional dengan didukung oleh bukti-bukti yang menjadi sumber hukum syara’. Kebanyakan ulama yang ahli dalam aliran ini adalah dari golongan Syafi’iyah dan Malikiyah.

Sedangkan kitab-kitab ushul fiqh yang terkenal dalam aliran ini diantaranya: 1. Al-Mustashfa karangan Abu Hamid al-Ghazali al-Syafi’i (wafat 505 H) 2. Al-Ahkam karangan Abu Hasan al-Amidi al-Syafi’i (wafat 631 H) 3. Al-Minhaj karangan al-Baidhawi al-Syafi’i (wafat 685 H). Sedangkan kitab yang berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah kitab Syarah al-Asnawi.[11] 4. Al-Mu’tamad karangan Abu Hasan al-Bashri yang dalam aliran kalam ber-aliran Mu’tazilah 5. Al-Burhan karangan Imam Haramain

b. Aliran Hanafiyah

Ulama fuqaha yang paling banyak menggunakan metode ini adalah ulama kelompok Hanafiyah, karena itu metode ushul fiqh yang digunakan dalam aliran ini disebut aliran Hanafiyah.

Para ulama di dalam aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqh dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah digunakan oleh imam mereka, dengan tujuan untuk melestarikan atau membumikan karya-karya imam mereka. Oleh karena itu dalam kitab-kitab mereka banyak menyebutkan masalah-masalah khilafiyah. Perhatian mereka hanya tertuju pada penjabaran ushul fiqh imam-imam mereka terhadap masalah khilafiyah mereka sendiri. Namun kadangkala mereka juga memperhatikan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam perkara-perkara yang sudah disepakati. Adapun kitab-kitab yang terkenal di dalam aliran ini antara lain:

1. Kitab Ushul karangan al-Karahki 2. Kitab al-Ushul karangan Abu Bakar al-Razi 3. Kitab Ta’sis al-Nadzar karangan al-Dabbusi 4. Al-Manar karangan al-Hafidz al-Nasafi (wafat 790 H). Sedangkan kitab yang berisi pembahasan dan komentar yang terbaik adalah kitab Misykatul Anwar.

c. Aliran Pembaharu

Ada sebagian ulama lain yang menyusun ilmu ushul fiqh dengan menggabungkan antara dua metode di atas. Maksudnya mereka mencoba memberikan bukti kaidah-kaidah ushul fiqh yang sekaligus membeberkan dalil-dalilnya dan menerapkan kaidah-kaidah itu terhadap masalah-masalah khilafiyah.

Kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan gabungan dari kedua metode di atas antara lain adalah: 1. Kitab Badi’un Nidham karangan Muzhaffaruddin al-Baghdadi al-Hanafi (wafat tahun 694 H). Kitab ini merupakan gabungan dari kitab karangan bazdawi dengan kitab al-Ahkam. 2. Kitab al-Taudhih li shadris Syari’ah dan kitab al-Tharir karangan Kamal bin Hamam 3. Kitab Jam’ul Jawami’ karangan Ibnus Subuki, beliau merupakan ulama dari madzhab syafi’i.

Daftar Kepustakaan :

Prof,DR,H,Alaidin,MA, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (sebuah pengantar), Jakarta : Rajawali Pers, 2004
Prof,DR,H,Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana , 2008 , Jilid I Cet Ke-3
Prof, DR, H, Satria Efendi, M,Zein, MA, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana 2008